Standar Kompetensi Tatalaksana
Staf tatalaksan harus memiliki kompetensi tertentu. Mereka harus
mampu tampil selayaknya tenaga professional pada umumnya, meski tentu urusan
mereka banyak berkaitan dengan masalah-masalah teknis. Karenanya, mereka yang
melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang ini harus mampu tampil secara
professional dan memiliki keterampilan tingkat tinggi. Keberadaan staf
tatalaksana sekolah lazimnya di sebut tenaga tata usaha sekolah sangat
dipentingkan dalam rangka mendukung proses pembelajaran. Tugas tugas dan fungsi
staf tatalaksana sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah idealnya
tidak boleh dilakukan oleh guru SD,SMP dan SMA atau yang sederajat. Pekerjanya
bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang sifatnya khusus, merupakan
pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran. Mereka memerlukan
kemampuan dan keterampilan yang berbeda dengan kompetensi yang disyaratkan
untuk pendidik
Seperti di kemukakan oleh Wukir Ragil (2008), sesuai aturan
kepegawaian, tugas staf tatalaksana sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah tidak boleh dirangkap oleh tenaga fungsional yang lain. Keberadaan
staf tata usaha merupakan bagian integral dari subsistem lain. Subsistem
tersebut antara lain meliputi siswa, guru, administrator sekolah, laboran,
pustakawan, instruktur, bendahara sekolah, penjaga sekolah,dan lain-lain.
Subsistem ini tidak berada pada konteks yang kosong, karena mereka baik
bersama-sama maupun individual mendayagunakan buku pelajaran, kurikulum,
masyarakat, lingkungan sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib
sekolah, dan lain-lain.
Seluruh subsistem tersebut sangat berperan dan saling mempengaruhi
sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan rencana yang telah
disusun. Atas dasar itu, diharapkan tujuan pendidikan dan pembelajaran dapat di
capai, dan dampaknya bisa dirasakan.
Karena keberadaan staf tatausaha juga sangat penting dalam mencapai
tujuan pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Staf Administrasi
Sekolah. Penentuan standar ini wajib dipenuhi, agar dapat mengimbangi pelayanan
yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan staf lainnya bagi
terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran. Di samping itu, yang tidak
kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan tanggung
jawab sebagai kunci peningkatan kinerja. Tenaga administrasi sekolah di samping
memenuhi standar kualifikasi juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi
kualifikasi dan kompetensi yang di miliki oleh guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi
pendidikan dan sertifikat kepala staf tatalaksana sekolah (khusus bagi kepala
administrasi staf tatalaksana sekolah) yang masing-masing berbeda untuk setiap
jenjang pendidikan. Staf tata usaha paling rendah berpendidikan SMP yaitu bagi
tenaga atau petugas layanan khusus seperti tukang kebun, penjaga sekolah,
tenaga kebersihan, pengemudi, dan pesuruh. Standar kompetensi di maksud
meliputi : kepribadian,social,teknis,dan managerial (khusus untuk kepala staf
tatalaksana sekolah). Sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Staf Administrasi
Sekolah, kompetensi yang harus dipenuhi oleh staf tata usaha atau staf
administrasi sekolah disajikan berikut ini :
1.
Kompetensi
kepribadian meliputi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja,
pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan,
kreatif dan inovasi, tanggung jawab.
2.
Kompetensi
sosial meliputi kemampuan bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran
berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja
3.
Kompetensi
teknis meliputi kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan,
sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan
pengarsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, administrasi
layanan khusus, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
4.
Kompetensi
manajerial (khusus bagi kepala staf tatalaksana sekolah) meliputi kemampuan
mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan
kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan,
menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing kompetensi di atas perlu dijabarkan dalam
subkompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan
fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah/madrasah dalam menunjang
proses pembelajaran. Sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen,penjabaran
kompetensi dalam subsub yang lebih runic ini menggambarkan pembagian tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan tingkat wewenangnya sehingga sesuai
dengan jenis tugas dan tanggung jawab telah dibagi habis untuk dilaksanakan.
Peraturan Mendiknas 24 Tahun 2008 tersebut member kelonggaran
kepada penyelenggara sekolah untuk menetapkan perangkapan jabatan apabila
dikehendaki. Hal ini dimungkinkan karena keterbatasan sumber daya manusia pada
setiapsekolah/madrasa. Juga, perangkapan itu dimungkinkan karena pertimbangan
keterbatasan finansial.
Sesungguhnya,
berdasarkan ketentuan kepegawaian, perangkapan jabatan ini tidak diperkenankan.
Namun, harus diperhatikan dalam pengadaan pegawai ada prinsip bahwa setiap
pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi jam wajib kerja 37,5 jam per minggu,
1.800 jam per tahun, atau ekwivalen dengan 7.200 selama empat tahun. Ketentuan
ini terkait dengan system kepangkatan untuk pegawai negeri sipil yang secara
regular naik pangkat setiap empat tahunan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar