Rabu, 29 Mei 2013

Standar Kompetensi Tatalaksana



Standar Kompetensi Tatalaksana
 
Staf tatalaksan harus memiliki kompetensi tertentu. Mereka harus mampu tampil selayaknya tenaga professional pada umumnya, meski tentu urusan mereka banyak berkaitan dengan masalah-masalah teknis. Karenanya, mereka yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang ini harus mampu tampil secara professional dan memiliki keterampilan tingkat tinggi. Keberadaan staf tatalaksana sekolah lazimnya di sebut tenaga tata usaha sekolah sangat dipentingkan dalam rangka mendukung proses pembelajaran. Tugas tugas dan fungsi staf tatalaksana sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah idealnya tidak boleh dilakukan oleh guru SD,SMP dan SMA atau yang sederajat. Pekerjanya bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang sifatnya khusus, merupakan pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran. Mereka memerlukan kemampuan dan keterampilan yang berbeda dengan kompetensi yang disyaratkan untuk pendidik
Seperti di kemukakan oleh Wukir Ragil (2008), sesuai aturan kepegawaian, tugas staf tatalaksana sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh dirangkap oleh tenaga fungsional yang lain. Keberadaan staf tata usaha merupakan bagian integral dari subsistem lain. Subsistem tersebut antara lain meliputi siswa, guru, administrator sekolah, laboran, pustakawan, instruktur, bendahara sekolah, penjaga sekolah,dan lain-lain. Subsistem ini tidak berada pada konteks yang kosong, karena mereka baik bersama-sama maupun individual mendayagunakan buku pelajaran, kurikulum, masyarakat, lingkungan sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib sekolah, dan lain-lain.
Seluruh subsistem tersebut sangat berperan dan saling mempengaruhi sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan rencana yang telah disusun. Atas dasar itu, diharapkan tujuan pendidikan dan pembelajaran dapat di capai, dan dampaknya bisa dirasakan.
Karena keberadaan staf tatausaha juga sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Staf Administrasi Sekolah. Penentuan standar ini wajib dipenuhi, agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru, dan staf lainnya bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran. Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan tanggung jawab sebagai kunci peningkatan kinerja. Tenaga administrasi sekolah di samping memenuhi standar kualifikasi juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi dan kompetensi yang di miliki oleh guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi pendidikan dan sertifikat kepala staf tatalaksana sekolah (khusus bagi kepala administrasi staf tatalaksana sekolah) yang masing-masing berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Staf tata usaha paling rendah berpendidikan SMP yaitu bagi tenaga atau petugas layanan khusus seperti tukang kebun, penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pengemudi, dan pesuruh. Standar kompetensi di maksud meliputi : kepribadian,social,teknis,dan managerial (khusus untuk kepala staf tatalaksana sekolah). Sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Staf Administrasi Sekolah, kompetensi yang harus dipenuhi oleh staf tata usaha atau staf administrasi sekolah disajikan berikut ini :
1.      Kompetensi kepribadian meliputi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, kedisiplinan, kreatif dan inovasi, tanggung jawab.
2.      Kompetensi sosial meliputi kemampuan bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja
3.      Kompetensi teknis meliputi kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
4.      Kompetensi manajerial (khusus bagi kepala staf tatalaksana sekolah) meliputi kemampuan mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, membina staf, mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing kompetensi di atas perlu dijabarkan dalam subkompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah/madrasah dalam menunjang proses pembelajaran. Sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen,penjabaran kompetensi dalam subsub yang lebih runic ini menggambarkan pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan tingkat wewenangnya sehingga sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab telah dibagi habis untuk dilaksanakan.
Peraturan Mendiknas 24 Tahun 2008 tersebut member kelonggaran kepada penyelenggara sekolah untuk menetapkan perangkapan jabatan apabila dikehendaki. Hal ini dimungkinkan karena keterbatasan sumber daya manusia pada setiapsekolah/madrasa. Juga, perangkapan itu dimungkinkan karena pertimbangan keterbatasan finansial.
Sesungguhnya, berdasarkan ketentuan kepegawaian, perangkapan jabatan ini tidak diperkenankan. Namun, harus diperhatikan dalam pengadaan pegawai ada prinsip bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi jam wajib kerja 37,5 jam per minggu, 1.800 jam per tahun, atau ekwivalen dengan 7.200 selama empat tahun. Ketentuan ini terkait dengan system kepangkatan untuk pegawai negeri sipil yang secara regular naik pangkat setiap empat tahunan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar