Profesi Keguruan
A.
Pengertian
Menurut
KBBI Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Dalam website www.wikipedia.org Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna:"Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,
teknik dan desainer.
Dalam buku karya Prof. Dr. H.
Syafruddin Nurdin, M.Pd disimpulkan bahwa profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari
dengan sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain.
Menurut Mukhtar Lutfi, ada delapan
kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai
profesi, yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Profesi
adalah pekerjaan yang mennjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan
sepenuhnya serta berlangsungg untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur
hidup.
2. Pengetahuan dan kecakapan/keahlihan
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlihan
yang khusus dipelajari.
3. Kebakuan yang universal
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan
dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan
atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan.
4. Pengabdian
Profesi
adalah pekerjaan terutama sebagai pengabdiaan pada masyarakat bukan untuk
mencari keuntungan secara material/finansial bagi diri sendiri.
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi
adalah pekerjaan yang mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani.
6. Otonomi
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau
norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh
rekan-rekannya seprofesi.
7. Kode etik
Profesi
adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai
pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat.
8. Klien
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subjeknya.
Sanusi et al, mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi
itu sebagai berikut.
a. Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang
penting
b. Menuntut keterampilan/keahlihan tertentu
c. Didasarkan pada disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
d. Memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan
waktu yang cukup lama
e. Proses pendidikannya
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri
f. Memiliki ikatan profesi yang memberikan pengawasan kepada
anggotanya supaya dalam melayani masyarakat selalu berpegang pada kode etik
profesinya
g. Tiap anggotanya memiliki kebebasan dalam memberikan
judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya
h. Anggotanya memiliki kebebasan bersifat otonom dan terbebas
dari campur tangan orang luar
i.
Mempunyai
wibawa yang tinggi dan imbalan yang tinggi dalam masyarakat
j.
Jabatan ini
memiliki prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula
Dalam Ensiklopedia bebas,
wikipedia.org, Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoritis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan
yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa Dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
Jika
dilihat dari uraian diatas, maka jawabannya jelas bahwa bidang keguruan belum
merupakan profesi dalam arti yang sepenuhnya. Tetapi, jika kita memusatkan
kepedulian pada kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan
diperlukan untuk melestarikan keyakinan bangsa dan negara, maka penanganan
layanan pendidikan, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelenggaraanya dari
hari ke hari mutlak mensyaratkan tenaga-tenaga profesional. Untuk menyiapkan
hari esok yang baik membutuhkan guru-guru yang benar-benar memiliki ketanggapan
yang berlandaskan kearifan (informed responsiveness) terhadap kemungkinan
masalah-masalah yang dihadapi kepada guru-guru yang profesional masa depan
bangsa dan negara dapat dipercaya.
B.
Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam
buku Sejarah Pendidikan Indonesia,
Nasution (1852) menjelaskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam
zaman kolonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang
pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak didik secara khusus menjadi
guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru yang didirikan di Solo tahun 1852. Kebutuhan guru yang
mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yakni:
1) Guru
lulusan sekolah guru
2) Guru
bukan lulusan sekolah guru
3) Guru
bantu yang lulus ujian guru bantu
4) Guru
yang dimagangkan kepada guru senior
5) Guru
yang diangkat karena keadaan yang mendesak
Sekolah
guru dimulai dan kemudian didirikan sekolah normal, namun pada mulanya bila
dilihat kurikulumnya dapat kita katakan hanya mementingkan pengetahuan yang
diajarkan saja. Ke dalamnya belum dimasukkan secara khusus kurikulum ilmu
mendidik dan psikologi.
Keadaan
yang berlanjut hingga zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan,
walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang disesuaikan dengan
keadaan waktu itu. Pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan
mutunya. Sehingga saat ini kita hanya
mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK).
Jabatan
guru tidak disebut sebagai profesional penuh, statusnya membaik. Di Indonesia
telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menjadi wadah persatuan
guru dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Dalam sejarah pendidikan guru di
Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dan dianggap sebagai
orang yang serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan
kelas, tetapi mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik
untuk memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial.
Kewibawaan
guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu dan
teknologi dan kepedulian guru yang meningkat mengenai imbalan atau balas jasa.
Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat
bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru
dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih
baik.
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional,
pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional
antara lain melibatkan kegiatan intelektual, persiapan yang lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan untuk memangku jabatan yang berkesinambungan
dan memiliki kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan
guru dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di
tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk
ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan
organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar