KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dosen Pengampu : Siti
Aisyah, M.Pd. Dra
Kelompok : 7(Tujuh)
Nama NPM
1. Andre
Rivaldi 201213500397
2. Retno
Fajarwati 201213500447
3. Astri
Luthviana Sari 201213500455
4. Rahmawati
Alviah 201213500450
5. Renata Febry Kristin 201213500451
Program Studi Pendidikan
Matematika
Fakultas Teknik
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
UNIVERSITAS
INDRAPRASTA PGRI
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta
hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik
tanpa kendala.
Maksud
dan tujuan penyusunan makalah ini adalah memenuhi tugas mata kuliah SPJD PGRI .
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak terlepas dari dukungan
berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1.
Orang Tua yang
selalu memberi semangat agar dapat menyelesaikan makalah ini.
2.
Ibu Siti Aisyah,
M.Pd. Dra selaku dosen SPJD PGRI.
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, karena
keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian kata pengantar ini kami buat, semoga dapat
bermanfaat, khususnya bagi kami dan pembaca pada umumnya.
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang…………………………………………………. 1
I.II Rumusan Masalah ……………………………………………... 1
BAB II PEMBAHASAN
II.I Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ………………. 2
II.II Sistem Pendidikan Nasional.……………………………………... 4
II.III Kebijakan Pokok Pendidikan ……………………………………. 13
II.IV Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional………………. 15
BAB III PENUTUP
III.I Kesimpulan ……………………………………………………... 19
III.II Saran ……………………………………………………………. 19
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………………………… 20
ii
BABI
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Kebijakan pendidikan adalah konsep
yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak
kita pahami sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang
begitu luas dan bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu
apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan
utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu
kebijakan bukan semata- mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun
demikian, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil
keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu
kebijaksanaan lebih menekankan kepada faktor- faktor emosional dan irasional.
Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan tidak mengandung unsur- unsur rasional.
Barangkali faktor- faktor rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau
merupakan intuisi.
Fungsi
pendidikan nasional menurut Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasioanal adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
I.II Rumusan Masalah
Dari
pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
a. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang nasional
b.
Sistem Pendidikan nasional
c.
Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan
Nasional
d.
Arah Kebijakan 1.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.I Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Dalam perjalanan
sejarahnya PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan ketenagakerjaan harus tetap konsisten
terhadap jati dirinya yang bersumber pada visi masa depannya. Seperti yang
telah kita ketahui bahwa visi PGRI adalah “mewujudkan PGRI sebagai organisasi
dinamis, mandiri dan beribawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh
mitranya, dan diakui keberadaanya oleh masyarakat luas”.
Dengan visi ini PGRI mengemban sejumlah misi.
Pertama adalah misi nasional, yaitu untuk mempertahankan, membela dan mengisi
dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kedua adalah
misi pembangunan nasional yaitu ikut berperan serta dalam menyukseskan
pembangunan nasional. Ketiga adalah misi pendidikan nasional, yaitu
berpartisipasi secara aktif dalam menyukseskan pengembangan sumber daya
manusia. Keempat adalah misi profesional, yaitu memperjuangkan terwujudnya guru
yang profesional dengan segala hak, kewajiban , martabat serta pengembangan
kariernya. Kelima misi kesejahteraan yaitu
memperjuangkan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin para guru dan
tenaga kependidikan lainnya.
Untuk melaksanakan misi
dalam rangka mewujudkan visi PGRI telah banyak piranti Lunak yang tersedia.
Dengan mengacu kepada UUD 1945, maka sejak reformasi bergulir telah banyak
produk hukum yang diterbitkan, diantaranya :
a. Undang-undang
No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
c. Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan
Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014
2.
1.
ViSi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025
Seperti yang telah diuraikan dalam Undang-undang No.
17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (2005-2025)
serta berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi
dalam 20 tahunan yang akan datang dengan memperhitungkan modal dasar yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia, dan amanat pembangunan yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Visi
Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil
dan makmur”.
Sehubungan
dengan visi itu perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.
Mandiri : Bangsa mandiri adalah bangasa
yang mampu memujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang
telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b.
Maju : Suatu bangsa dikatakan semakin
maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak
mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.
c.
Adil : Sedangkan bangsa yang adil
berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk individu,
gender, maupun wilayah.
d.
Makmur : Kemudian Bangsa yang makmur adalah
bangsa yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Agar dapat mewujudkan visi yang telah
ditetapkan, maka disusunlah Tujuh (7) Misi Pembangunan Nasional (2005-2025), terdiri
dari :
a.
Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila
adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang
bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mewujudkan Bangsa yang berdaya-saing
adalah bangsa yang mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas
dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui
penelitian, pengembangan dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan.
c.
Mewujudkan masyarakat Demokratis
berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh. 3.
d.
Mewujudkan Indonesia Aman, damai dan
bersatu adalah pembangunan kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial
minimum serta disegani dikawasan regional dan Internasional
e.
Mewujudkan pemerataan pembangunan dan
berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah serta mengurangi kesenjangan
sosial secara menyeluruh.
f.
Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari
adalah memperbaiki pengelolaan pelaksana
pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan,
keberadaan dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap
menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan
masa depan.
g.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara
kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah
menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan
Indonesia berorientasi dalam segala aspek.
II.II
Sistem Pendidikan Nasional
Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan. Selanjutnya Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa
·
Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan
·
Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
·
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh
undang-undang.
4.
·
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendiddikan nasional
·
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-undang
Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihg
lanjut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional.
Sistem
pendidikan Nasional Tersebut harus mampu menjamin :
a. Pemerataan kesempatan pendidikan
b. Peningkatan mutu serta relevansi
c. Efesiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global
1.
Dasar,
Fungsi dan tujuan
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tutntutan perubahan zaman.
Fungsi
pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan
peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ketentuan dasar,
fungsi, dan tujuan system pendidikan nasional tersebut diatur dalam pasal 2 dan
pasal 3 dalam UU Sisdiknas.
5.
Pendidikan merupakan upaya
memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia Indonesia
seutuhnya , yaitu yang menjungjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan
nilai sebagi berikut :
·
Norma Agama dan Kemanusiaan
·
Norma Persatuan Bangsa
·
Norma Kerakyatan Dan Demokrasi
·
Nilai-Nilai Keadilan sosial (Sila
kelima)
2.
Paradigma
Pendidikan
Pasal 4 UU Sikdiknas ini mengatur
prinsip penyelenggaraan sebagai berikut :
a.
Pendidikan diselenggarakansecara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi
HAM, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan sistemik dengan system terbuka dan multimakna
c.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
d.
Pendidikan diselenggarakan dengan member
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik
dalam proses pembelajaran.
e.
Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
f.
Pendiddikan diselenggarakan dengan
m,emberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Penyelenggaraan Pendidikan diatas didasarkan pada
beberapa paradigm universal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan
Manusia Seutuhnya
Memperlakukan peserta didik sebagi subjek merupakan
penghargaan terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta didik
Memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek
kecerdasan spiritual, emosional, kinestetik, sosial, dan intelektual.
6.
2. Pembelajaran
Sepanjang Hayat Berpusat Pada Peserta Didik
Pembelajaran merupakan proses yang berlangsung
seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan
secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara
terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh
peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat dan waktu.
3. Pendidikan
Untuk Semua
Pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasae
adalah bagian dari HAM yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan
dijalankan dengan sebaik mungkin.
4. Pendidikan
Untuk Perkembangan, Pengembangan, dan Pembangunan Berkelanjutan.
Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang
pentingnya berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa
manusia adalah bagian bagian dari ekosistm dan pendidikan harus memberikan
pemahaman tentang nilai-nilai tanggung jawabnya.
Dengan demikian
apabila dikaitkan dengan pembangunan nasional maka pendidikan merupakan :
1) Pemersatu
Bangsa
2) Penyamaan
kesempatan
3) Pengembangan
Potensi diri semua peserta didik
Dengan pendidikan diharapkan dapat
memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan RI, serta memberikan
kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam
pembangunan, disamping memungkinkan setiap warganegaranya untuk mengembangkan potensi
diri mereka secara optimal.
7.
3.
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Berkaitan dengan
definisi sistem pendidikan nasional tersebut, jelas bahwa sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Ini berarti, meskipun pendidikan nasional
terdiri atas beberapa komponen, tetapi tetap merupakan satu kesatuan yang utuh
dan saling melengkapi. Seperti diketahui dalam sistem pendidikan nasional
sebagai mana diatur dalam UU Sisdiknas, berikut 3 (tiga) bentuk pendidikan yang
diakui dalam pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas :
1) Pendidikan
formal, adalah jalur pendidikan yang tersktruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2) Pendidikan
nonformal, adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara tersktruktur dan berjenjang.
3)
Pendidikan informal, adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
Ketiga
jalur pendidikan di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memperkaya. Hal
ini menunjukkan kepada kita bahwa sumber pendidikan tidak semata-mata hanya
bersumber dari pendidikan formal, tetapi juga ada sumber-sumber lain yang
diakui secara sah sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas yang secara
integral dan saling melengkapi.
Satuan pendidikan adalah
layanan kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Berikut
adalah satuan pendidikan formal.
1)
Pendidikan Dasar, merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi pendidikan menengah dan diatur dalam pasal 17 ayat
(2) UU Sisdiknas, terdiri atas (1) Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : Program paket “A”; Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat, contoh : program paket “B”.
2)
Pendidikan Menengah, merupakan lanjutan
pendidikan dasar, diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Sisdiknas, terdiri atas :
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang
sederajat, contoh : program paket “C”, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
8.
3)
Pendidika Tinggi, merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program Diploma,
Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan
tinggi serta diatur dalam pasal 19, UU Sisdiknas.
Sedangkan pasal 20,
mengatur bentuk perguruan tinggi yaitu bentuk akademik, politeknik, sekolah
tinggi, institut dan universitas, dengan penjelasan sebagai berikut :
1)
Akademik menyelenggarakan pendidikan
vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni tertentu.
2) Politeknik
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3) Sekolah
tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu
displin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
4) Institut
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam
sekelompok displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5)
Universitas menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
Selain jalur,
jenjang seperti di atas, Sisdiknas juga memiliki 7 (tujuh) jenis pendidikan
formal, yang terdiri dari :
1)
Pendidikan Umum
Merupakan
pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang
diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.
2) Pendidikan
Kejuruan
Merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
3) Pendidikan
Akademik
Merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan displin ilmu tertentu.
9.
4) Pendidikan
profesi
Merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5) Pendidikan
Vokasi
Merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana.
6) Pendidikan
Keagamaan
Merupakan
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7) Pendidikan
Khusus
Merupakan
penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berlainan atau peserta
didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah.
Sedangkan Satuan Pendidikan
Nonformal, terdiri dari :
·
Pendidikan
Kecakapan Hidup (Life
Skill), adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, intelektual,
dan vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri.
·
Pendidikan
Kepemudaan, adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan
kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatih kepemimpinan,
pecinta alam, serta kewirausahaan.
·
Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan, adalah pendidikan untuk
mengangkat harkat dan martabat perempuan.
·
Pendidikan
Kesetaraan, adalah program pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup
program paket “A”, paket “B”, dan paket “C”.
·
Pendidikan
Pelatihan Kerja, dilaksanakan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada pengusaan keterampilan fungsional
yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
10.
·
Pendidikan
anak Usia Dini, diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4.
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
Peraturan
pemerintaha ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana yang
diamanatkan dalam pasal 35 UU Sisdiknas.
Yang dimaksud dengan standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,
dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat.
Pendidikan Nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, sebagaimana yang telah ditegaskan
dalam pasal 3 UU Sisdiknas.
Standar Nasional Pendidikan
meliputi :
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar kompetensi lulusan
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Standar sarana dan prasarana
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian pendidikan
11.
Berikut ini dijelaskan pengertian
dari 8 (delapan) standar dimaksud :
a. Standar
ini adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
c. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informal dan komunikasi.
f. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dengan
ditetapkannya standar pendidikan nasional ini maka kita telah memiliki suatu
acuan dasar (benchmark) oelh setiap
penyelenggara dan satuan pendidikan, yang diantara lain meliputi kriteria
minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggara pendidikan.
12.
Dalam kaitan ini, kriteria penyelenggaraan pendidikan
dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1) pendidikan yang berisi muatan yang
seimbang dan holistik, (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik,
memotivasi mendorong kreativitas, dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang
bermutu dan terukur, (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan
berkembangnya potensi peserta didik secara optimal, (6) berkembangnya
pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan, dan (7)
terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan
secara berkelanjutan.
II.III Kebijakan
Pokok Pendidikan Nasional
Terdapat tiga pilar kebijakan pokok pembangunan
pendidikan nasional, yaitu:
1. Pemerataan dan perluasan akses
2. Peningkatan mutu pendidikan, relevansi dan daya saing
3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra
publik.
Peningkatan
Mutu dan Daya Saing Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Depdiknas telah mengembangkan
pendekatan yang komprehensif untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing
pendidikan. Pendekatan komprehensif ini didesain berdasarkan UU RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas yang mengamanatkan dikembangkannya Standar Nasional
Pendidikan (SNP), penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan
berbasis keunggulan lokal, akreditasi pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
1) Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Kebijakan tentang SNP akan dilaksanakan
melalui kegiatan:
(1) Menerapkan standar isi dalam kurikulum satuan
pendidikan.
(2) Menerapkan standar kompetensi lulusan.
(3) Menerapkan standar kualifikasi guru, dan
melaksanakan sertifikasi guru.
13.
(4) Menerapkan standar pengelolaan pendidikan.
(5) Menerapkan standar penilaian hasil belajar.
(6) Menerapkan standar sarana dan prasarana
pendidikan.
(7) Menerapkan standar proses pendidikan.
(8) Mengembangkan standar pembiayaan pendidikan.
2) Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis
Keunggulan Lokal
Pasal 50 ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional, sedangkan ayat (5) mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten dan
kota mengelola pedidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan yang
berbasis keunggulan lokal. Karakteristik pendidikan bertaraf internasional
adalah bahwa proses dan lulusan pendidikan minimal setara dengan sekolah dan
perguruan tinggi di negaranegara maju. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal
akan dilaksanakan melalui kegiatan:
1)
meningkatkan jumlah
pembangunan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan
lokal minimal satu sekolah di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
2)
membantu
penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan
lokal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3)
memfasilitasi kerja
sama pendidikan antara satuan pendidikan bertaraf internasional dan mitra
pendidikan (sister school) di luar negeri.
3)
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
SPM bidang pendidikan yang ditetapkan
dengan Kepmendiknas No.129a/U/2004 sedang dalam proses penyempurnaan untuk
diselaraskan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan PP No. 65 Tahun 2005 karena SPM pendidikan ini sangat diperlukan untuk
menjamin terwujudnya mutu pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Prinsip-prinsip SPM menurut Pasal 3, PP No. 65 Tahun 2005, yaitu (1) SPM
disusun sebagai alat.
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses
dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka
penyelenggaraan urusan wajib
(2) SPM ditetapkan
oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintahan daerah provinsi,
pemerintahan daerah kabupaten, dan kota.
(3) penerapan SPM
oleh pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar
nasional.
(4) SPM bersifat
sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat
dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
(5) SPM disesuaikan
dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan nasional dan
daerah.
II.IV Arah
Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut,
Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan
dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan
pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan
kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang
tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan
angka putus sekolah harus dioptimalkan.
2.
Menurunkan
secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan
intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan
keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah
khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta
mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali
(relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar.
15.
3.
Meningkatkan
perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik
umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah
pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang
berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan
tenaga kerja.
4.
Meningkatkan
perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan
jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja
serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak
peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
5.
Meningkatkan
perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan
mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki
kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
6.
Menyelenggarakan
pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada
warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui
jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta
aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan
atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna
meningkatkan kualitas hidupnya.
7.
Menurunkan
kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan
akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat
terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang
tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah
konflik, serta masyarakat penyandang cacat.
8.
Menyelenggarakan
pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan
rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk
penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik
untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar.
9.
Menyelenggarakan
pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 16.
10. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi
pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok
masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi
perhatian besar pada pembangunan pendidikan.
11. Mengembangkan
kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional,
nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan
kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan
peserta didik;
12. Mengembangkan
pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan
wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara
memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam
rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
13. Memantapkan
pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan
estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan
kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
14. Menyediakan
materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik
yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dan alam sekitar.
15. Meningkatkan
jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan
mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta
meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih
mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam
melaksanakan tugas pengajaran.
16. Pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu
pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi,
penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan
infrastruktur pendidikan.
17. Mengembangkan
sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan
penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada
satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta
evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
dan nasional.
17.
18. Menyempurnakan
manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan
pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara
efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif
yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi
pembelajaran dengan lingkungan setempat.
19. Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan
pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam
peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan.
20. Menata
sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan
dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa
(student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai
20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan
penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.
21. Meningkatkan
penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan
dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan
pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.
18.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar