Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Berkaitan dengan definisi sistem
pendidikan nasional tersebut, jelas bahwa sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Ini berarti, meskipun pendidikan nasional terdiri
atas beberapa komponen, tetapi tetap merupakan satu kesatuan yang utuh dan
saling melengkapi. Seperti diketahui dalam sistem pendidikan nasional sebagai
mana diatur dalam UU Sisdiknas, berikut 3 (tiga) bentuk pendidikan yang diakui
dalam pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas :
1)
Pendidikan formal,
adalah jalur pendidikan yang tersktruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2)
Pendidikan nonformal,
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara tersktruktur dan berjenjang.
3)
Pendidikan informal,
adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Ketiga jalur
pendidikan di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memperkaya. Hal ini menunjukkan
kepada kita bahwa sumber pendidikan tidak semata-mata hanya bersumber dari
pendidikan formal, tetapi juga ada sumber-sumber lain yang diakui secara sah
sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas yang secara integral dan saling
melengkapi.
Satuan pendidikan adalah layanan
kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Berikut
adalah satuan pendidikan formal.
1)
Pendidikan Dasar,
merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah dan diatur
dalam pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, terdiri atas (1) Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : Program
paket “A”; Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau
bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “B”.
2)
Pendidikan Menengah,
merupakan lanjutan pendidikan dasar, diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU
Sisdiknas, terdiri atas : Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
atau bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “C”, Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat.
3)
Pendidika Tinggi,
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup
program Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang diselenggarakan
oleh pendidikan tinggi serta diatur dalam pasal 19, UU Sisdiknas.
Sedangkan pasal
20, mengatur bentuk perguruan tinggi yaitu bentuk akademik, politeknik, sekolah
tinggi, institut dan universitas, dengan penjelasan sebagai berikut :
1)
Akademik
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2)
Politeknik
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3)
Sekolah tinggi
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu displin
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
4)
Institut
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok
displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5)
Universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Selain jalur,
jenjang seperti di atas, Sisdiknas juga memiliki 7 (tujuh) jenis pendidikan
formal, yang terdiri dari :
1)
Pendidikan Umum
Merupakan
pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang
diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi.
2)
Pendidikan Kejuruan
Merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu.
3)
Pendidikan Akademik
Merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan displin ilmu tertentu.
4)
Pendidikan profesi
Merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5)
Pendidikan Vokasi
Merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana.
6)
Pendidikan Keagamaan
Merupakan
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7)
Pendidikan Khusus
Merupakan
penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berlainan atau peserta
didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif
atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah.
Sedangkan Satuan
Pendidikan Nonformal, terdiri dari :
·
Pendidikan
Kecakapan Hidup (Life Skill), adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal,
intelektual, dan vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri.
·
Pendidikan
Kepemudaan, adalah pendidikan yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda,
pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatih
kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
·
Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan, adalah pendidikan
untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
·
Pendidikan
Kesetaraan, adalah program pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang
mencakup program paket “A”, paket “B”, dan paket “C”.
·
Pendidikan
Pelatihan Kerja, dilaksanakan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada pengusaan keterampilan fungsional
yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
·
Pendidikan
anak Usia Dini, diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan/atau informal, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal
(RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Ketentuan
mengenai pendidikan nonformal diatur dalam pasal 26 UU Sisdiknas.
5. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
Peraturan pemerintaha ini mengatur
tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal
35 UU Sisdiknas.
Yang dimaksud
dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional
Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu,
dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat.
Pendidikan Nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, sebagaimana yang telah
ditegaskan dalam pasal 3 UU Sisdiknas.
Standar Nasional
Pendidikan meliputi :
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar kompetensi
lulusan
4.
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan
5.
Standar sarana dan
prasarana
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian
pendidikan
Berikut ini
dijelaskan pengertian dari 8 (delapan) standar dimaksud :
a.
Standar ini adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
b.
Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.
Standar kompetensi
lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
d.
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik
maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.
Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informal dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.
Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dengan
ditetapkannya standar pendidikan nasional ini maka kita telah memiliki suatu acuan
dasar (benchmark) oelh setiap
penyelenggara dan satuan pendidikan, yang diantara lain meliputi kriteria
minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggara pendidikan. Dalam
kaitan ini, kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk
mewujudkan (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2)
proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong
kreativitas, dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4)
berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya
sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta
didik secara optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang
memberdayakan satuan pendidikan, dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan
sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan secara berkelanjutan.
Mantap buat bahan skrpsi
BalasHapusLanjutkan
mantap bahannya gan lanjutkan !
BalasHapussumbernya kakkkk
BalasHapus