Jumat, 12 April 2013

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan


Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
            Berkaitan dengan definisi sistem pendidikan nasional tersebut, jelas bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Ini berarti, meskipun pendidikan nasional terdiri atas beberapa komponen, tetapi tetap merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi. Seperti diketahui dalam sistem pendidikan nasional sebagai mana diatur dalam UU Sisdiknas, berikut 3 (tiga) bentuk pendidikan yang diakui dalam pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas :
1)      Pendidikan formal, adalah jalur pendidikan yang tersktruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2)      Pendidikan nonformal, adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara tersktruktur dan berjenjang.
3)      Pendidikan informal, adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Ketiga jalur pendidikan di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memperkaya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa sumber pendidikan tidak semata-mata hanya bersumber dari pendidikan formal, tetapi juga ada sumber-sumber lain yang diakui secara sah sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas yang secara integral dan saling melengkapi.
            Satuan pendidikan adalah layanan kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Berikut adalah satuan pendidikan formal.
1)      Pendidikan Dasar, merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah dan diatur dalam pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, terdiri atas (1) Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : Program paket “A”; Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “B”.
2)      Pendidikan Menengah, merupakan lanjutan pendidikan dasar, diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Sisdiknas, terdiri atas : Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “C”, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3)      Pendidika Tinggi, merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi serta diatur dalam pasal 19, UU Sisdiknas.
Sedangkan pasal 20, mengatur bentuk perguruan tinggi yaitu bentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas, dengan penjelasan sebagai berikut :
1)      Akademik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2)      Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3)      Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu displin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4)      Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5)      Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Selain jalur, jenjang seperti di atas, Sisdiknas juga memiliki 7 (tujuh) jenis pendidikan formal, yang terdiri dari :
1)      Pendidikan Umum
Merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)      Pendidikan Kejuruan
Merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3)      Pendidikan Akademik
Merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan displin ilmu tertentu.
4)      Pendidikan profesi
Merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5)      Pendidikan Vokasi
Merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana.
6)      Pendidikan Keagamaan
Merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7)      Pendidikan Khusus
Merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berlainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah.
Sedangkan Satuan Pendidikan Nonformal, terdiri dari :
·         Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill), adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, intelektual, dan vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri.
·         Pendidikan Kepemudaan, adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatih kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
·         Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
·         Pendidikan Kesetaraan, adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup program paket “A”, paket “B”, dan paket “C”.
·         Pendidikan Pelatihan Kerja, dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada pengusaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
·         Pendidikan anak Usia Dini, diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Ketentuan mengenai pendidikan nonformal diatur dalam pasal 26 UU Sisdiknas.

5. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
            Peraturan pemerintaha ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 35 UU Sisdiknas.
Yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Pendidikan Nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 3 UU Sisdiknas.
Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1.      Standar isi
2.      Standar proses
3.      Standar kompetensi lulusan
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Standar sarana dan prasarana
6.      Standar pengelolaan
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian pendidikan
Berikut ini dijelaskan pengertian dari 8 (delapan) standar dimaksud :
a.       Standar ini adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.      Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.       Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.       Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informal dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dengan ditetapkannya standar pendidikan nasional ini maka kita telah memiliki suatu acuan dasar (benchmark) oelh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang diantara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggara pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas, dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan, dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan secara berkelanjutan.

3 komentar :