Jumat, 12 April 2013

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL



KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dosen Pengampu           : Siti Aisyah, M.Pd. Dra
Kelompok                     : 7(Tujuh)
        Nama                                                   NPM
        1. Andre Rivaldi                                     201213500397
2. Retno Fajarwati                                  201213500447
3. Astri Luthviana Sari                           201213500455
4. Rahmawati Alviah                              201213500450
        5. Renata Febry Kristin                          201213500451

Program Studi Pendidikan Matematika
Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
2012







KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala.
            Maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah memenuhi tugas mata kuliah SPJD PGRI . Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.               Orang Tua yang selalu memberi semangat agar dapat menyelesaikan makalah ini.
2.               Ibu Siti Aisyah, M.Pd. Dra selaku dosen SPJD PGRI.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.

           Demikian kata pengantar ini kami buat, semoga dapat bermanfaat, khususnya bagi kami dan pembaca pada umumnya.








i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..                        i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….                        ii
BAB I        PENDAHULUAN
I.I       Latar Belakang………………………………………………….             1
I.II     Rumusan Masalah ……………………………………………...             1
BAB II      PEMBAHASAN
                  II.I       Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ……………….          2
                  II.II     Sistem Pendidikan Nasional.……………………………………...         4
                  II.III    Kebijakan Pokok Pendidikan …………………………………….         13
                  II.IV    Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional……………….      15
                 
BAB III    PENUTUP
                  III.I     Kesimpulan ……………………………………………………...           19
                  III.II    Saran …………………………………………………………….           19
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………           20



ii
BABI
PENDAHULUAN
I.I       Latar Belakang
   Kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering kita dengar, kita ucapkan, kita lakukan, tetapi seringkali tidak kita pahami sepenuhnya oleh karena itu, kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kebijakan pendidikan. Kedua kata itu mempunyai makna yang begitu luas dan bermacam- macam, sehingga perlu ada kesepakatan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut.
Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Suatu kebijaksanaan lebih menekankan kepada faktor- faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu kebijaksanaan tidak mengandung unsur- unsur rasional. Barangkali faktor- faktor rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi.
Fungsi pendidikan nasional menurut Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

I.II       Rumusan Masalah
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
a.       Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional
b.      Sistem Pendidikan nasional
c.       Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan Nasional
d.      Arah Kebijakan                                                                                    1.
BAB II
PEMBAHASAN
II.I       Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
                Dalam perjalanan sejarahnya PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan  ketenagakerjaan harus tetap konsisten terhadap jati dirinya yang bersumber pada visi masa depannya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa visi PGRI adalah “mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri dan beribawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya, dan diakui keberadaanya oleh masyarakat luas”.
 Dengan visi ini PGRI mengemban sejumlah misi. Pertama adalah misi nasional, yaitu untuk mempertahankan, membela dan mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kedua adalah misi pembangunan nasional yaitu ikut berperan serta dalam menyukseskan pembangunan nasional. Ketiga adalah misi pendidikan nasional, yaitu berpartisipasi secara aktif dalam menyukseskan pengembangan sumber daya manusia. Keempat adalah misi profesional, yaitu memperjuangkan terwujudnya guru yang profesional dengan segala hak, kewajiban , martabat serta pengembangan kariernya. Kelima misi kesejahteraan yaitu  memperjuangkan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Untuk melaksanakan misi dalam rangka mewujudkan visi PGRI telah banyak piranti Lunak yang tersedia. Dengan mengacu kepada UUD 1945, maka sejak reformasi bergulir telah banyak produk hukum yang diterbitkan, diantaranya :
                               a.   Undang-undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
                              b.   Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                               c.   Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                              d.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014
2.
1.         ViSi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  2005-2025

Seperti yang telah diuraikan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (2005-2025) serta berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahunan yang akan datang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, dan amanat pembangunan yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Visi Pembangunan Nasional tahun 2005-2025 adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur”.
                Sehubungan dengan visi itu perlu dijelaskan sebagai berikut :
                               a.            Mandiri : Bangsa mandiri adalah bangasa yang mampu memujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
                              b.            Maju : Suatu bangsa dikatakan semakin maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.
                               c.            Adil : Sedangkan bangsa yang adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk individu, gender, maupun wilayah.
                              d.            Makmur : Kemudian Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
           Agar dapat mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka disusunlah Tujuh (7)  Misi Pembangunan Nasional (2005-2025), terdiri dari :
                               a.            Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
                              b.            Mewujudkan Bangsa yang berdaya-saing adalah bangsa yang mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan.
                               c.            Mewujudkan masyarakat Demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh.                          3.
                              d.            Mewujudkan Indonesia Aman, damai dan bersatu adalah pembangunan kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta disegani dikawasan regional dan Internasional
                               e.            Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah serta mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh.
                               f.            Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari adalah memperbaiki pengelolaan  pelaksana pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan.
                              g.            Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi dalam segala aspek.
II.II     Sistem Pendidikan Nasional
            Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
·         Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
·         Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
·         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh undang-undang.
4.
·         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendiddikan nasional
·         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia.
            Salah satu amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebihg lanjut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Sistem pendidikan Nasional Tersebut harus mampu menjamin :
                   a. Pemerataan kesempatan pendidikan
                  b. Peningkatan mutu serta relevansi
                   c. Efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
1.                  Dasar, Fungsi dan tujuan
            Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tutntutan perubahan zaman.
Fungsi pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ketentuan dasar, fungsi, dan tujuan system pendidikan nasional tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Sisdiknas.
5.
            Pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembang menjadi manusia Indonesia seutuhnya , yaitu yang menjungjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan nilai sebagi berikut :
·         Norma Agama dan Kemanusiaan
·         Norma Persatuan Bangsa
·         Norma Kerakyatan Dan Demokrasi
·         Nilai-Nilai Keadilan sosial (Sila kelima)

2.                  Paradigma Pendidikan
            Pasal 4 UU Sikdiknas ini mengatur prinsip penyelenggaraan sebagai berikut :
                               a.            Pendidikan diselenggarakansecara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.
                              b.            Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan system terbuka dan multimakna
                               c.            Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
                              d.            Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
                               e.            Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
                               f.            Pendiddikan diselenggarakan dengan m,emberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
            Penyelenggaraan Pendidikan diatas didasarkan pada beberapa paradigm universal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1.      Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Memperlakukan peserta didik sebagi subjek merupakan penghargaan terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta didik Memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan spiritual, emosional, kinestetik, sosial, dan intelektual.                                                   6.
2.      Pembelajaran Sepanjang Hayat Berpusat Pada Peserta Didik
Pembelajaran merupakan proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna. Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka melalui jalur formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta didik setiap saat tidak dibatasi oleh usia, tempat dan waktu.
3.      Pendidikan Untuk Semua
Pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasae adalah bagian dari HAM yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin.
4.      Pendidikan Untuk Perkembangan, Pengembangan, dan Pembangunan Berkelanjutan.
Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa manusia adalah bagian bagian dari ekosistm dan pendidikan harus memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tanggung jawabnya.

Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pembangunan nasional maka pendidikan merupakan :
1)      Pemersatu Bangsa
2)      Penyamaan kesempatan
3)      Pengembangan Potensi diri semua peserta didik

Dengan pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan RI, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, disamping memungkinkan setiap warganegaranya untuk mengembangkan potensi diri mereka secara optimal.




7.
            3. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Berkaitan dengan definisi sistem pendidikan nasional tersebut, jelas bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Ini berarti, meskipun pendidikan nasional terdiri atas beberapa komponen, tetapi tetap merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi. Seperti diketahui dalam sistem pendidikan nasional sebagai mana diatur dalam UU Sisdiknas, berikut 3 (tiga) bentuk pendidikan yang diakui dalam pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas :
1)      Pendidikan formal, adalah jalur pendidikan yang tersktruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2)      Pendidikan nonformal, adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara tersktruktur dan berjenjang.
3)      Pendidikan informal, adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
              Ketiga jalur pendidikan di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memperkaya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa sumber pendidikan tidak semata-mata hanya bersumber dari pendidikan formal, tetapi juga ada sumber-sumber lain yang diakui secara sah sebagaimana dinyatakan dalam UU Sisdiknas yang secara integral dan saling melengkapi.
                        Satuan pendidikan adalah layanan kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Berikut adalah satuan pendidikan formal.
1)         Pendidikan Dasar, merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah dan diatur dalam pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, terdiri atas (1) Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : Program paket “A”; Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “B”.
2)         Pendidikan Menengah, merupakan lanjutan pendidikan dasar, diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Sisdiknas, terdiri atas : Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat, contoh : program paket “C”, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.                                                                                       8.
3)         Pendidika Tinggi, merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi serta diatur dalam pasal 19, UU Sisdiknas.
Sedangkan pasal 20, mengatur bentuk perguruan tinggi yaitu bentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas, dengan penjelasan sebagai berikut :
1)      Akademik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
2)      Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3)      Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu displin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4)      Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5)      Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Selain jalur, jenjang seperti di atas, Sisdiknas juga memiliki 7 (tujuh) jenis pendidikan formal, yang terdiri dari :
1)      Pendidikan Umum
Merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)      Pendidikan Kejuruan
Merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
3)      Pendidikan Akademik
Merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan displin ilmu tertentu.
9.
4)      Pendidikan profesi
Merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
5)      Pendidikan Vokasi
Merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana.
6)      Pendidikan Keagamaan
Merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7)      Pendidikan Khusus
Merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berlainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat dasar dan menengah.
Sedangkan Satuan Pendidikan Nonformal, terdiri dari :
·         Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill), adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, intelektual, dan vokasional untuk bekerja atau usaha sendiri.
·         Pendidikan Kepemudaan, adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatih kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
·         Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
·         Pendidikan Kesetaraan, adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup program paket “A”, paket “B”, dan paket “C”.
·         Pendidikan Pelatihan Kerja, dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada pengusaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.                                                          10.
·         Pendidikan anak Usia Dini, diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal, seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
            Peraturan pemerintaha ini mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 35 UU Sisdiknas.
Yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Pendidikan Nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 3 UU Sisdiknas.
Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1.                  Standar isi
2.                  Standar proses
3.                  Standar kompetensi lulusan
4.                  Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.                  Standar sarana dan prasarana
6.                  Standar pengelolaan
7.                  Standar pembiayaan
8.                  Standar penilaian pendidikan

11.
Berikut ini dijelaskan pengertian dari 8 (delapan) standar dimaksud :
a.       Standar ini adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.      Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.       Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.       Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informal dan komunikasi.
f.       Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dengan ditetapkannya standar pendidikan nasional ini maka kita telah memiliki suatu acuan dasar (benchmark) oelh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang diantara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggara pendidikan.
12.
Dalam kaitan ini, kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik, (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas, dan dialogis, (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur, (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal, (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan, dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan secara berkelanjutan.
II.III    Kebijakan Pokok Pendidikan Nasional
   Terdapat tiga pilar kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
1.      Pemerataan dan perluasan akses
2.      Peningkatan mutu pendidikan, relevansi dan daya saing
3.      Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik.
Peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan dengan Pendekatan Komprehensif
Depdiknas telah mengembangkan pendekatan yang komprehensif untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Pendekatan komprehensif ini didesain berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengamanatkan dikembangkannya Standar Nasional Pendidikan (SNP), penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal, akreditasi pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
1) Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Kebijakan tentang SNP akan dilaksanakan melalui kegiatan:
(1) Menerapkan standar isi dalam kurikulum satuan pendidikan.
(2) Menerapkan standar kompetensi lulusan.
(3) Menerapkan standar kualifikasi guru, dan melaksanakan sertifikasi guru.                                                                                             13.
(4) Menerapkan standar pengelolaan pendidikan.
(5) Menerapkan standar penilaian hasil belajar.
(6) Menerapkan standar sarana dan prasarana pendidikan.
(7) Menerapkan standar proses pendidikan.
(8) Mengembangkan standar pembiayaan pendidikan.
2) Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal
Pasal 50 ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional, sedangkan ayat (5) mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota mengelola pedidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Karakteristik pendidikan bertaraf internasional adalah bahwa proses dan lulusan pendidikan minimal setara dengan sekolah dan perguruan tinggi di negaranegara maju. Kebijakan pembangunan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal akan dilaksanakan melalui kegiatan:
1)      meningkatkan jumlah pembangunan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal minimal satu sekolah di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
2)    membantu penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3)    memfasilitasi kerja sama pendidikan antara satuan pendidikan bertaraf internasional dan mitra pendidikan (sister school) di luar negeri.
3) Standar Pelayanan Minimal (SPM)
           SPM bidang pendidikan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No.129a/U/2004 sedang dalam proses penyempurnaan untuk diselaraskan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 65 Tahun 2005 karena SPM pendidikan ini sangat diperlukan untuk menjamin terwujudnya mutu pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Prinsip-prinsip SPM menurut Pasal 3, PP No. 65 Tahun 2005, yaitu (1) SPM disusun sebagai alat.
Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
(2) SPM ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, dan kota.
(3) penerapan SPM oleh pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
(4) SPM bersifat sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
(5) SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan nasional dan daerah.
II.IV    Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional
                  Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1.      Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan.
2.      Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar.
15.
3.      Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja.
4.      Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
5.      Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
6.      Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya.
7.      Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat.
8.      Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar.
9.      Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.           16.
10.  Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan.
11.  Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
12.  Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
13.  Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
14.  Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar.
15.  Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran.
16.  Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan.
17.  Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.                                                     17.
18.  Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat.
19.  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
20.  Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.
21.  Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.







18.        


Tidak ada komentar :

Posting Komentar