Sabtu, 26 November 2011

Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila Sebagai Dasar Negara


            Pengertian pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR_GR 9 juni 1966 yang mendasarkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di dapatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR_GR itu di sahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

            Inilah sifat dasar pancasila yang pertama dan yang utama, yakni sebagai dasar Negara ( Philosophische grondslaag ) Republik Indonesia. Terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 pancasila di tetapkan sebagai dasar Negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat di anggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

            Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan : kehendak untuk bersatu (Le desir d’etre ensemble) dan memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai –nilai yang di junjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka pancasila merupakan Intelligent choice karena mengatasi keaneka ragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.

            Penetapan pancasila sebagai dasar Negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indiffentism) , tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “ Bhineka Tunggal Ika .“ mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr Supomo : “ jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia , mak Negara kita harus berdasarkan atas aliran pikiran negara ( Staat side ) integralistik.
Negara tidak mempersatuakan diri dengan golongan yang paling kuat , melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan , mempersatukan diri dengan segala lapisan masyarakatnya.”  Penetapan pancasila sebagai dasar Negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara pancasila .

            Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membelanya, dan melaksanakannya dalam seluruh perundang undangan .Mengenai hal itu Kidri Dipoyudo ( 1979:30 ) menjelaskan : Negara pancasila adalah Negara yang didirikan , dipertahankan, dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
           
            Kemanusiaan yang adil dan beradap , agar masing –masing dapat hidup layak sebagi manusia , mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin , memajukan kesejahteraan umum yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat , dan mencerdaskan kehidupan bangsa ( keadilan sosial ).” Pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral ( utuh dan menyeluruh ) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap Negara yang didirikan diatasnya dipertahankan dan di kembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak- hak azasi semua warga Indonesia.
           
            Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban Negara , yakni dengan memandang manusia quatalis, manusia adalah manusia yang sesuai dengan principium identitasnya.:-)

            Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan di tegaskan keseragaman sistematika melalui instruksi presiden No.12 tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis- pyramidal . Setiap sila (dasar/azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipisahkan . J

            Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia . Oleh karena itu, pancasila pun harus di pandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisahkan . Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari pancasila akan menyebabkan pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar Negara.:-)

            Sebagai alasan mengapa pancasila harus di pandang sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat ialah karena setiap sila dalam pancasila tidak dapat di antitesiskan satu sama lain secara tepat dalam seminar pancasila tahun 1959. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis – pyramidal pancasila dengan menempatkan sila “ ketuhanan yang maha esa” sebagai basis bentuk pyramid pancasila.

            Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah di jiwai oleh sila “ ketuhanan yang maha esa” . secara tegas Dr. Hamka mengatakan : tiap-tiap orang beragama atau percaya pada ketuhanan yang maha esa, pancasila bukanlah sesuatu yang perlu di bicarakan lagi, karena sila yang empat dari pancasila sebenarnya hanyalah akibat dari sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa .
            Demikian dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar