Ustzh, bisa diceritakan sedikit tentang fakta-fakta Traficking saat ini?
Perdagangan orang, atau sering disebut selama ini sebagai traficking biasanya menimpa perempuan dan anak-anak. Walaupun tidak menutup kemungkinan pria dewasa, namun sangat jarang. Biasanya yang terjadi adalah perempuan dan anak diculik, diancam menggunakan kekerasan, ditipu untuk tujuan eksploitasi seksual, pelayan, adopsi anak, pengemis, industri pornografi, peredaran obat terlarang, penjualan organ tubuh dll. Kalau kita perhatikan berita-berita di media massa, sering terjadi kasus anak hilang, bayi dirampas dari ibunya, perdagangan bayi, dll. Seringkali terjadi bayi-bayi yang lahir di luar nikah, diserahkan ke lembaga tertentu, kemudian ternyata lembaga tersebut disinyalir melakukan praktek jual-beli bayi, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Jakarta dan semarang. Bahkan pernah terjadi, anak-anak hilang, ternyata mereka ditemukan sedang mengemis atau mengamen, yang tentunya dimanfaatkan oleh orang tertentu. Tak sekedar dieksploitasi untuk mncri ung, tetapi juga menerima kekerasan seksual dari orang-orang dewasa yang menculiknya. Kasus-kasus penculikan bayi, ada yang dieksploitasi sebagai pengemis. Karena biasanya orang-orang lebih kasihan dengan ibu-ibu yang membawa bayi, padahal bisa jadi bayi tersebut hanya sewaan agar pendapatannya meningkat. Yang lebih menyedihkan kasus-kasus bayi hilang yang ternyata masuk dalam perdagangan organ. Biasanya ini lintas negara. Kalau di Indonesia, tidak ditemukan kasus perdagangan organ ini, karena biasanya melibatkan pihak rumah sakit. Yang sering ditemukan adalah bayi dijual ke negara lain. Kalau di Indonesia, yang marak adalah perdagangan perempuan untuk eksploitasi seksual. Awalnya diajak untuk bekerja di luar negeri, menjadi TKW. Ternyata malah tercebur ke lokalisasi pelacuran, dijual ke germo-germo. Di Indonesia, kasus-kasus semacam ini mulai meningkat. Data tahun 2002 saja ada 530 kasus, itupun yang dilaporkan, yang diadili 368 kasus. Sementara sangat banyak yang tidak melapor dan menerima keadaan sebagai pelacur, karena merasa sudah terlanjur tercebur. Jadi sebenarnya kasus-kasus traficking ini seperti fenomena gunung es. Yang tidak terlaporkan jauh lebih banyak.
Menurut Ustzh, apa akar masalah di balik maraknya perdagangan perempuan?
Terjadinya perdagangan ini ada faktor: (1) ada demand ada suply. Karena banyak permintaan terhadap pelacur, khususnya di kota-kota masuknya perusahaan-perusahaan asing. Sementara pelacur yang berdatangan besar. Di daerah-daerah, pelacuran berkembang sejalan dengan pariwisata dan masih kurang, akhirnya terjadilah traficking (baik dengan penculikan ataupun penipuan) untuk memenuhi pasar; (2) cara berfikir yang tidak menggunakan standar agama. Bagi kaum muslimin di Indonesia, keterikatan pada agama melemah. Akhirnya budaya seks bebas yang datang bersamaan dengan masuknya asing, mempengaruhi. Rakyat setempat ikut-ikutan seks bebas, bahkan menyediakan pelacur, belum lagi budaya minum-minuman keras. (3) Negara tidak memiliki mekanisme yang mencegah kemaksiatan dan kejahatan. Memang pelaku traficking terjerat pidana, tetapi masalahnya pelacuran masih merajalela. Tidak ditindak tegas, bahkan dilokalisasi. Pelacur, malah diakui sebagai tenaga kerja: dengan predikat pekerja seks. Belum lagi urusan pariwisata yang justru membuka peluang pelacuran. Bahkan saat ini mulai muncul ide, wilayah zona internasional di daerah, misalnya di daerah pantai. Kalaupun pemda menerapkan perda syariat, tapi di zona tersebut bebas bermaksiat. Bisa jadi untuk menarik orang-orang asing. Jadi intinya: persoalan ini bermuara pada sistem kapitalisme. Selama sistem ini masih dipertahankan, maka demand terhadap maksiat tetap terus mengalir, dan ini berarti kalangan yang lemah agama dan moralnya akan terus menyuplai kemaksiatan
Ada kalangan yang mengangkat persoalan ketertindasan perempuan serta sistem yang patriarkhi yang menjadi penyebab ketertindasan perempuan, bagaimana dengan analisa ini?
Biasanya ini diangkat oleh kalangan feminis. Akhirnya solusi mereka adalah, kalau pelacuran dilakukan sukarela tanpa keterpaksaan, maka silakan saja. Itu hak asasi manusia. Tetapi kalau pelacuran itu dilakukan dengan paksaan, maka namanya traficking dan harus dikenakan sanksi pidana. Yang menjadi persoalan adalah selama ini awalnya para pelacur, biasanya karena kasus-kasus paksaan, pendulikan, penipua dll. Tetapi akhirnya jadi kebiasaan, atau malah mereka menganggap hal tersebut sebagai profesi. Jadi sebenarnya karena patriarkhi atau karena yang lain. Seks bebas yang terjadi di kalangan remaja, itu karena mereka yang punya pilihan. Agamanya sudah rapuh. Di sinilah cara berpikir feminis tidak pernah solusi.
Ada semacam dilema, yang memandang prostitusi sebagai pilihan pekerjaan, sementara di sisi lain dunia ini sangat rawan dengan perdagangan perempuan, bagaimana menurut Ustzh?
Di sinilah justru kebobrokan dan busuknya sistem kapitalisme. Membuka pintu sebesar-besarnya untuk prostitusi, yang akhirnya demand terhadap prostitusi meningkat dan suplaynya juga meningkat. Di sinilah pintu masuk perdagangan perempuan dan anak. Jadi seperti mengharamkan daging bagi, sementara di depan kita disuguhkan beraneka ragam masakan terbuat dari babi. Ternyata juga daging babinya hasil rampokan. Demikianlah sistem kapitalisme yang memang merusak manusia.
Adakah upaya yang Islami untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan?
Dalam hal ini Islam bisa menjadi solusi. (1) Harus ditanamkan kesadaran dan tanggung jawab kepada seluruh komponen masy. bahwa kejahatan-kejahatan harus ditanggulangi sampai tuntas, jangan setengah-setengah; (2) Islam menutup semua pintu masuk kerusakan, seperti prostitusi, pornografi, pornoaksi, miras, narkoba, bahkan semua orang yang masuk ke dalam negeri dilarang membawa produk dan budaya yang merusak. (jadi jangan ke masyarakat sendiri dilarang maksiat tetapi orang-orang asing yang masuk indonesia dipersilakan membawa kerusakan, karena ini pasti akan menulari masyarakat); (3) Menerapkan sanksi yang tegas terhadap yang melanggar, seperti bandar narkoba, para germo, yang terlibat dalam traficking dll; (4) satu catatan bahwa penerapan Islam tidak bisa parsial karena, tidak akan terasa nilai solusinya. Sehingga yang harus dilakukan saat ini untuk menemukan solusi untuk penerapan yang benar-benar kokoh dan matang adalah: mempelajari Islam. Islam sebenarnya punya sistem pengaturan kehidupan yang sempurna. Hanya masih tersimpan dalam kitab-kita fiqh. Orang muslim hanya kenal Islam dalam ibadah mahdhoh sja. Padahal, ada sistem ekonomi yang membangun kemakmuran, ada sistem pengadilan dan persanksian yang mampu mencegah kerusakan di masyarakat.
Ada juga kalangan yang memandang penerapan hukum Islam seperti safar, keharusan didampingi mahrom, keharusan menutup aurat, larangan melakukan pekerjaan yang memberi peluang eksploitasi perempuan dll sebagai bentuk pengekangan terhadap perempuan, bagaimana kita umat Islam memandang tudingan ini?
Ini adalah satu cara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka Islam untuk membangun stigma negatif tentang Islam. Bagi orang-orang yang belum memiliki kesadaran atau aqidah Islam yang kuat, penerapan hukum syariat memang dirsa memberatkan. Tapi bagi orang yang memiliki kesadaran, tahu betul perintah-perintah dalam AQ dan hadits, ketika mereka tidak menutup aurat atau dilarang menutup aurat, malah justru menderita. Jadi sebenarnya berat tidak penerapan hukum, tergantung kesadaran. Seperti sholat saja, bagi yang kesadarannya lemah, sholat itu memberatkan. Tapi yang kesadarannya tinggi, sholat itu terasa nikmat. Mereka malah menambah dengan sholat-sholat yang sunnah. Di sinilah pentingnya dakwah Islam itu untuk menumbuhkan kesadaran
Tidak ada komentar :
Posting Komentar